PALEMBANG - Rupbasan Kelas I Palembang menerima lima unit mobil dan sebuah unit sepeda dan satu unit sepeda motor, titipan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses penitipan ini berlangsung selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis (13-14 Maret 2024).
Ketujuh Basan tersebut adalah Satu unit Honda-CRV, satu unit Jimmy Super Hardtop, satu unit Toyota-Innova, satu unit Toyota Camry, satu unit Toyota-LC Hardtop, satu unit sepeda brompton, dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja.
Menurut Prihadi selaku Fungsional Penyidik pada kantor KPK bahwa Basan ini adalah hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menerima hadiah atau janji terkait pemeriksaan oleh BPK di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang. "Sekarang pelakunya sudah ditetapkan Tersangka. Dan kami sepenuhnya percaya kepada Rupbasan khususnya Rupbasan Palembang selaku instansi penyimpanan Benda Sitaan Negara (Basan), dapat merawat dan mengamankan Basan ini," ujar Prihadi kepada Humas Rupbasan Palembang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Rupbasan Palembang menuturkan ucapan terima kasih dan sangat senang atas titipan dari KPK RI ini "Kami berterima kasih kepada pihak KPK RI. Rupbasan selaku satu-satunya instansi yang diakui negara untuk tempat penyimpanan dan pengamanan Benda Sitaan Negara (Basan) tentu berkewajiban besar dalam menjaga aset negara ini. Apalagi ini tergolong barang mewah dan nilai jual sangat tinggi, maka tentu menjadi perhatian lebih dari kami," ujar Febryanto saat bincang-bincang dengan utusan KPK tersebut.